Luar biasa. Itulah ungkapan kebanggaan Tim Putra Futsal Espero. Dalam ajang Kejuaraan Futsal Piala Bupati, Wakil Bupati & Ketua DPRD Ngawi 2020 mampu menjadi ajang yang terbaik di gelaran periode Maret 2020. Tim Futsal Espero mampu membungkam tim Futsal SMPN 2 Madiun dengan skor 3-2. Gelaran ini juga mampu mendapatkan gelar Pemain Terbaik atas nama Egy kelas IXC. Tak ketinggalan juga Best Supporter juga diraih oleh Espero. Bravo Espero.
BahwaPPDB Tahun 2020 dilaksanakan melalui 4 jalur, yaitu:
1. Jalur Zonasi, dengan kuota 55% daya tampung.
2. Jalur Afirmasi dengan kuota 15 %.diambil dari dalam dan luar zonasi
3. Jalur PerpindahanTugas Orang
tua/Wali, dengan kuota 5%,
diambil dari luar zonasi
4. Jalur Prestasi dengan kuota sisa dari 3 jalur di atas dan diambil dari luar zonasi.
PENJELASAN UMUM
Untuk jalur pelaksanaa Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Jalur Zonasi
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik di wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jalur
Afirmasi
Jalur Afirmasi ini diperuntukan bagi peserta didik di dalam dan luar zona yang telah mengikuti Program Pengentasan Keluarga Tidak Mampu yg masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yg dikeluarkan dari Dinas Sosial.
Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
di luar zona yang mengikuti pindah tugas orang tua/walibagi ASN, TNI-POLRI,
dan BUMN.
Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik baru di luar zona yang mempunyai Prestasi Akademis dan Non-Akademis.
PERSYARATAN UMUM
Fotokopi Rapor Kelas 4,5,6 yang dilegalisir.
Daftar Kolektif Peringkat Kelas yang ditandatangani Kepala Sekolah.
Fotocopy Kartu Keluarga/ Surat Keterangan domisili calon peserta didik paling cepat dikeluarkan1 tahun yang lalu dari pejabat terkait (Kepala Desa/Lurah).
Fotocopy NISN.
Fotokopi Akte Kelahiran.
Fotokopi Piagam Penghargaan/ Kejuaraan minimal Tingkat Kecamatan jika ada.
Fotokopi Piagam Keikutsertaan Gebyar MIPA ESPERO tahun 2020 jika mempunyai.
KHUSUS
Bukti Keikutsertaan peserta didik dalam Program Pengentasan Keluarga Tidak Mampu yang
masukdalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yg dikeluarkan dari Dinas Sosial (bagi Jalur Afirmasi)
Fotokopi Surat Keterangan/Keputusan Perpindahan Tugas Orang tua/ wali dari instansi orang tua/wali bagi ASN,
TNI-POLRI, dan
BUMN.
LAIN-LAIN
Sosialisasi dan Pemetaan ini dilaksanakan secara Kolektifdi sekolah masing-masing dan File Pendataan tersebut nantinya disetorkan secara‘DARING’
(online).
Berkas Pendataan tersebut harap disimpan di sekolah masing-masing dan sewaktu-waktu dapat disetorkan
(menunggu informasi).
Penyerahan file dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kontak
Person sbb: ISWINARKO,M.Pd (081234019482), MATRIK AGOES P,S.S.M.Pd (082229346611), NOORAINI,S.Pd (082232052669),
SEPTY YUNARWATI,S.Pd (085735135725).