Informasi dan Sosialisasi PPDB SMPN 2 Ngawi

SOSIALISASI DAN PEMETAAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ESPERO

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

BahwaPPDB Tahun 2020 dilaksanakan melalui 4 jalur, yaitu:

1. Jalur Zonasi, dengan kuota 55% daya tampung.

2. Jalur Afirmasi dengan kuota 15 %.diambil dari dalam dan luar zonasi

3. Jalur PerpindahanTugas Orang tua/Wali, dengan kuota 5%, diambil dari luar zonasi

4. Jalur Prestasi dengan kuota sisa dari 3 jalur di atas dan diambil dari luar zonasi.

PENJELASAN UMUM

Untuk jalur pelaksanaa Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi

       Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik di wilayah zonasi yang ditetapkan.

  • Jalur Afirmasi

       Jalur Afirmasi ini diperuntukan bagi peserta didik di dalam dan luar zona yang telah mengikuti Program Pengentasan Keluarga Tidak Mampu yg masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yg dikeluarkan dari Dinas Sosial.

  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua

       Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru di luar zona yang mengikuti pindah tugas orang tua/walibagi ASN, TNI-POLRI, dan BUMN.

  • Jalur Prestasi

       Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik baru di luar zona yang mempunyai Prestasi Akademis dan Non-Akademis.

PERSYARATAN  UMUM

  1. Fotokopi Rapor Kelas 4,5,6 yang dilegalisir.

Daftar Kolektif Peringkat Kelas yang ditandatangani Kepala Sekolah.

Fotocopy Kartu Keluarga/ Surat Keterangan domisili calon peserta didik paling cepat dikeluarkan1 tahun yang lalu dari pejabat terkait (Kepala Desa/Lurah).

Fotocopy NISN.

Fotokopi Akte Kelahiran.

Fotokopi Piagam Penghargaan/ Kejuaraan minimal Tingkat Kecamatan jika ada.

Fotokopi Piagam Keikutsertaan Gebyar MIPA ESPERO tahun 2020 jika mempunyai.

  • KHUSUS
  • Bukti Keikutsertaan peserta didik dalam Program Pengentasan Keluarga Tidak Mampu yang masukdalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yg dikeluarkan dari Dinas Sosial (bagi Jalur Afirmasi)
  • Fotokopi Surat Keterangan/Keputusan Perpindahan Tugas Orang tua/ wali dari instansi orang tua/wali bagi ASN, TNI-POLRI,  dan BUMN.
  1. LAIN-LAIN
  2. Sosialisasi dan Pemetaan ini dilaksanakan secara Kolektif di sekolah masing-masing dan File Pendataan tersebut nantinya disetorkan secara‘DARING’ (online).
  3. Berkas Pendataan tersebut harap disimpan di sekolah masing-masing dan sewaktu-waktu dapat disetorkan (menunggu informasi).
  4. Penyerahan file dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kontak Person sbb: ISWINARKO,M.Pd (081234019482), MATRIK AGOES P,S.S.M.Pd  (082229346611), NOORAINI,S.Pd (082232052669), SEPTY YUNARWATI,S.Pd (085735135725).

                                                                                                Ngawi, 13 April 2020

                                                                                                Panitia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *