Pencanangan Zona Integritas SMPN 2 Ngawi

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, SMP Negeri 2 Ngawi sejak tahun 2020 telah membangun program pencegahan korupsi yang lebih efisien, efektif dan komprehensif, melalui penetapan Zona Integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkrit, sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Untuk mewujudkan WBK/WBBM di SMP Negeri 2 Ngawi, diperlukan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *